Laman

Sabtu, 26 November 2011

PERATURAN DAN SANKSI ANGGOTA PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA POLRES PAYAKUMBUH


PERATURAN DAN SANKSI ANGGOTA PRAMUKA
SAKA BHAYANGKARA POLRES  PAYAKUMBUH
Sesuai dengan rapat dewan saka bhayagkara periode 2010-2011 pada hari minggu tanggal 11 September 2011 maka dibuatlah peraturan-peraturan bagi anggota saka bhayangkara. Dimulai diterapkan pada hari minggu tanggal 18 mei 2011.
Beberapa peraturan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
-         Latihan saka bhayangkara dilaksanakan pada  hari minggu.
-         Setiap  anggota saka bhayangkara wajib hadir pada jam 13.45 wib.
-         Apel pembukaan latihan di laksanakan pada jam 13. 50 wib.
-         Latihan Saka Bhayangkara dimulai pukul 14.00 s/d 16.45 wib.
-         Apel penutupan latihan dimulai pukul 16.50 wib.
-         Setiap anggota saka bhayangkara membayar uang iuran latihan Rp. 1000,- dan dimasukkan ke dalam kas saka bhayangkara untuk digunakan dalam kegiatan pramuka saka bhayangkara.
-         Sekretaris saka bhayangkara wajib melaporkan absen yang telah direkap selama 4 bulan sekali kepada ketua dewan saka bhayangkara.
-         Bendahara saka bhayangkara wajib melaporkan keadaan keuangan saka bhayangkara setiap akhir bulan kepada ketua dewan saka bhayangkara.
-         Jika salah seorang anggota saka bhayangkara berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada ketua dewan saka atau kepada perangkat inti dewan saka bhayangkara yang lain. Kalau tidak, dianggap alfa. Izin hanya diberikan kepada anggota yang mempunyai alasan yang masuk akal dan logis.
-         Jika ketua dewan saka bhayangkara berhalangan hadir, maka tanggung jawab diserahkan kepada wakil ketua. Jika wakil ketua tiak ada maka tanggung jawab dilimpahkan kepada perangkat inti dewan saka bhayangkara. Dan jika perangkat inti juga tidak ada maka ketua dewan berhak menunjuk salah seorang dari anggota dewan yang lain atau salah seorang dari senior untuk dilimpahkan tanggung jawab pada hari itu.
-         Jika Ketua dewan berhalangan hadir maka wajib memberitahukan kepada instruktur atau pejabat dewan saka bhayangkara yang lain nya.
-         Sanksi yang diberikan kepada anggota saka bhayangkara yang tidak memenuhi peraturan pada latihan:
-         Anggota yang terlambat:
1.     Terlambat 5 menit, push up 2 seri.
2.     Terlambat 10 menit, push up 2 seri+ lari 5 kali.
3.     Terlambat 15 menit, push up 2 seri+ lari 5 kali + mandi.
Keterangan :
1.     Hukuman ini diberlakukan bagi seluruh anggota Saka Bhayangkara dari letingan 2009 dan seterusnya ke atas.
2.     Hukuman ini tidak akan diberlakukan bagi anggota Saka Bhayangkara apabila sebelumnya sudah melapor kepada Ketua Dewan Saka Bhayangkara atau perangkat inti dewan dengan alasan yang dapat diterima dan masuk akal.
-         Alfa(tanpa keterangan):
Alfa 1 kali diberi perhatian
Alfa 2 kali diberi peringatan + denda 10.000,-
Alfa 3 kali diberi surat panggilan
Keterangan:
1.     Jika dalam kurun waktu 3 bulan terdapat salah seorang anggota saka bhayangkara yang tidak hadir tanpa keterangan atau Alfa selama 3 kali maka akan dilakukan pemanggilan dan sidang kepada anggota tersebut. Yang mana sidang yang dilakukan adalah sidang internal dewan saka tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Sidang ini akan dipimpin oleh ketua dewan saka bhayangkara yang menjabat.
2.     Untuk masalah izin harus diberitahukan kepada ketua dewan saka bhayangkara yang menjabat dan izin ini diberikan hanya untuk alasan yang masuk akal dan logis.
-         Seluruh peraturan dan sanksi berlaku bagi setiap anggota saka bhayangkara tanpa terkecuali.
 Mengetahui,                                                   Hormat Kami,
         Pamong Saka  Bhayangkara                      Ketua Dewan Saka Bhayangkara



  (BAMBANG KURNIA)                                       (RAHMI PUTRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar