Laman

Sabtu, 26 November 2011

Materi Tibmas


Saka Bhayangkara Polres Payakumbuh
Presented at:
13 November 2011

Pengertian Tibmas
                TIBMAS adalah Ketertiban Masyarakat, yang merupakan tanggung jawab kita bersama dilingkungan masyarakat sehari-hari demi terciptanya kehidupan yang aman, damai, tentram dan bahagia. Polisi satuan binmas atau bina mitra merupakan tugas pokok untuk masyarakat apabila ada suatu hal masalah keluhan dan pengaduan masyarakat.
                                                DASAR HUKUM TIBMAS:
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu.

                                SISKAMLING: Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap segala bentuk ancaman/gangguan.
¨  Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.

Sasaran Pengamanan:
  Manusia.
  Harta benda.
  Informasi.
¨     Ciri-ciri Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di gardu/POS).
2. Bersifat preventif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
¨                  4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai 75% sampai 100% (Mantab).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai 50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai 30% (Tidak mantab).

    Cara menghitung persentase.
    Kemampuan penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang.
    Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
¨                 
¨                  Sasaran Siskamling:
1. Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.

Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
Pengertian Pos Kamling
¨                  POS KAMLING: Suatu bangunan dengan ukuran tertentu yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling lingkungan baik didesa maupun dikota.
¨      Ukuran bangunan Poskamling:
a) Tidak terikat, disesuaikan dengan daerah POS didirikan.
b) Bahan bangunan disesuaikan dengan kemampuan swadaya masyarakat.
   Letak bangunan Poskamling: didirikan disuatu tempat yang tidak terlalu jauh dari lingkungan pemukiman penduduk.
¨    Petunjuk pembuatan BAN LENGAN Petugas Siskamling:
¨ 
a) Terbuat dari kain, dasar hitam, tulisan kuning.
b) Panjangnya 35 cm, lebarnya 12 cm.

c) Tulisan memakai tulisan besar semua
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqykv7g2qvCxYpwrgILi7nAceIucaChMaKHDkTkxUbwAZXtJKy9rZH5uwW2p_9NlSxFpYJwpb4wSHs-j58dXOW28JQNJ9OwVN-W3LgKL12owVmv0fH1f47I70dSwHdPttYmx1OZ9LKcvFJ/s200/nokamling.JPG
Penomeran Poskamling tingkat kecamatan:
a) No urut pos kamling : 12
b) Tipe Pos kamling: B
c) Lingkungan: Gudang
d) Nomer urut poskamling Polsek ditulis angka biasa: 03
e) Nomer urut poskamling Polres ditulis dengan angka romawi : L
Ditulis: No 12/B/L.03/Gudang
    Perlengkapan Poskamling:
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
}     
Perlengkapan perorangan petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
               
               
                                Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:

a) Pembunuhan : 1 Kali : . . . . .
b) Perampokan : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.

                Pembina Poskamling tingkat kecamatan:
Kapolsek, Camat, Koramil.

 Susunan pengurus Poskamling:
Kepala Poskamling, wakil, sekretaris, bendahara, pembantu umum.

  Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
PATROLI
} 
Patroli/perondaan: pengawasan suatu tempat / daerah untuk mengadakan pengawasan dan mencegah adanya gangguan kamtibmas.
    Tujuan Patroli: meniadakan kesempatan bagi orang-orang untuk melakukan tindak pidana / pelanggaran (minimal dapat dikurangi dan dicegah).
}  Tugas Patroli meliputi:
} 
a) Perondaan.
b) Persambungan (patroli pengenalan).
c) Pengawalan.
d) Patroli khusus/penundaan.
e) Patroli tempur/selektif untuk membasmi penjahat/gerombolan bersenjata.
Tugas dan kewajiban Patroli:

a) Pelayanan masyarakat.
b) Menjamin keamanan dan memelihara ketertiban umum.
c) Melindungi masyarakat dari jiwa, harta benda, dll.
d) Memberi bantuan kepada instansi pemerintah yang memerlukan.
Perlengkapan perorangan dalam berpatroli:
}     
a) Tanda anggota.
b) Kartu identitas (KTP).
c) Senter.
d) Peralatan tulis.
e) Borgol , pentungan, dan tali panjang.
f) Peluit.
g) Pisau lipat.
h) Senjata dilengkapi surat senjata.
i) Topi/helm.
j) Jaket dan jas hujan.
Perlengkapan patroli sepeda motor dan roda 4:
} 
a) Kapur lapangan.
b) Senjata api.
c) Tongkat Polri.
d) Kartu identitas, SIM, STNK, Helm, P3K, Alat pemadam API (tabung).
PENYERGAPAN
                                Dasar Hukum penyergapan didalam sebuah rumah tertutup:
                a) Pasal 1 butir 20, Pasal 5 (1)b1,Pasal 7 (1)hrfd Pasal 11 dan Pasal 16 KUHP.
b) Pasal 17, Pasal 18 (1)KUHP.
c) Pasal 19 (1)KUHP.
d) Pasal 8 (1)KUHP dan Pasal 15 KUHP.
Didalam penyergapan perlu adanya persiapan, sebagai berikut:
} 
a) Menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah pengeledahan rumah dan surat perintah penangkapan.
b) Petugas harus menguasai data dan informasi mengenai sasaran penangkapan / pengeledahan rumah diantaranya:
* Ketentuan lain selain yang tercantum dalam surat penangkapan.
* Sifat dan kebiasaan orang yang akan ditangkap.
* Jumlah dan kekuatan persenjataan orang yang akan ditangkap dan kemungkinan adanya pihak tertentu yang membantu.
* Keadaan suasana tempat yang akan dityangkap.
* Disusun rencana pengepungan/pengerbekan.
* Melengkapi petugas dengan peralatan yang diperlukan.
Pelaksanaan Penyergapan:
1. Menyusun kegiatan dengan memberi acara pimpinan pasukan dengan membagi tugas (1 Regu = 11 orang).
    1 orang pimpinan TIM,
    1 orang carara/pendamping,
    3 orang pendobrak,
    1 orang pemeriksa TKP,
    5 orang sebagai pengepung.
2. Memberitahukan kepada RT/RW/Lurah dengan cara hati-hati dan kesiagaan dengan memperhatikan taktik dan teknis pengepungan/pengerbekan.
3. Pengepungan diusahakan supaya tersangka keluar, apabila masih tidak keluar ketua TIM memberi pernyataan dengan kata-kata yang dapat didengar oleh tersangka, apabila tidak dipatuhi/tidak dihiraukan supaya diulang setelah itu petugas terpaksa melakukan penagkapan karena melawan perintah petugas (Pasal 216 KUHP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar