Laman

Jumat, 09 Desember 2011


KRIDA PTKP
(Pengenalan tempat kejadian perkara)
                                                Berbagai sumber
Tujuan dan maksud Penanganan TKP :
1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh.
2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.

    Cara bertindak di TKP:
1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).

    4 Metode pencarian barang bukti:
1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana.
4. Diruang tertutup.

 Dasar UU Kepolisian No 13 Tahun 1961 tentang tugas dan wewenang kepolisian.
 Petunjuk pelaksanaan: UU No 104/II/1982 Tanggal 18-2-1982 Tentang proses penyidikan tindak pidana.
 Kejadian Perkara: Semua kejadian yang bersifat menjadi urusan kepolisian.

TKP merupakan sumber dari bahan-bahan penyidik perkara karena didapati bekas-bekas dari peristiwa itu berupa bekas kaki, tangan, darah, muntahan dan alat/benda sebagai alat bukti di pengadilan, selain itu digunakan bahan penyidik perkara. Selanjutnya “ Setiap orang yang disangka melakukan suatu perkara pembunuhan akan dikenal tindakan-tindakan tersebut ”.


TKP Perkara pembunuhan. Pasal 35 (1) KUHP:
Kalau pembunuhan itu dilaksanakan didalam rumah, maka TKP nya bukan hanya terletak ditempat korban tersebut tetapi seluruh bagian-bagian lain dari rumah tersebut.


TKP Mayat Hanyut:
Usahakan agar mayat dapat diambil kepinggir, kemudian catat ciri-cirinya; identitas diri, tempat mayat itu sendiri, TKP itu sendiri.


TKP Mayat Tergantung:
Mayat tidak boleh langsung diturunkan, karena belum tentu bahwa korban mati gantung diri. Karena perlu dicari bekas-bekas lain disekitarnya yang menunjukkan apabila korban mati bunuh diri / setelah mati kemudian sengaja digantung orang lain untuk menyesatkan polisi. Perhatikan barang-barang / bekas-bekas disekitarnya.


TKP Pencurian:
Apabila pencurian terjadi didalam rumah, maka TKP nya bukan saja didalam rumah / lemari dimana barang-barang itu sendiri.

TKP Kebakaran:
Kebakaran karena sengaja, kebakaran karena kelalaian, kebakaran karena alam / lain-lain.

Macam-macam Sidik Jari:
- PLAIN WOLL
- PUAP LOP
- AREN
- FANTECH

Penanganan TKP:
1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.

    Urutan-urutan tindakan di TKP:
1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
2. Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung.
3. Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
4. Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP.

   Tindakan-tindakan terhadap korban:
Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara:
1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak ada.
3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa PPPK.
4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat.

   Tindakan-tindakan terhadap pelaku:
1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak korban.
3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP.
Cara mengatasi TKP di Lalu lintas.
1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / mati.
2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan kapur.
3. Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4. Mengukur jalan dari tepi jalan.
5. Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6. Mengukur bekas-bekas Rem
Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa:
1. Pisau: Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik jarinya.
2. Senjata Api: Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan kapas.
3. Peluruh: Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan bungkus.
4. Darah: Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik bila ditempat lain.
5. Rambut: Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas
TINDAKAN PERTAMA PADA PENCURIAN
a) Tutup TKP dan amankan keadaan.
b) Jangan main hakim sendiri.
c) Lapor pada Kepala Desa/LURAH.
d) Lapor pada pihak berwajib (POLRI) dan ceritakan urutan kejadiannya.

TINDAKAN PERTAMA PADA PEMBUNUHAN
a) Amankan TKP.
b) Lapor pada Kepala Desa/LURAH.
c) Lapor pada pihak berwajib (POLRI).
d) Biarkan bila mati, bantu bila hidup dengan cara teknis kemudian beri P3K dan bawa ke rumah sakit.
e) Catat dalam buku mutasi (Identitas KTP).

TINDAKAN PERTAMA PADA ORANG GANTUNG DIRI
a) Amankan TKP.
b) Lapor pada Kepala Desa/LURAH.
c) Lapor pada pihak berwajib (POLRI).
d) Biarkan jika mati sampai penyidik datang, bila hidup lakukanlah:
     - Angkat kaki korban dan cari meja/alat lain.
     - Potong tali diatas dengan irisan seorang.
     - Beri pertolongan P3K kemudian bawa ke rumah sakit.
e) Catat dalam buku mutasi (Identitas KTP).
Ciri – ciri orang gantung diri
1. Dekat dengan meja/alas kaki.
2. Lidah menjulang lurus ke luar (mulut keluar kapuk).
3. Berberak.
4. Tali bukan simbul mati.
5. Tidak ada bekas luka kecuali leher.

TINDAKAN PERTAMA PADA KEBAKARAN
a. Amankan TKP.
b. Hubungi Pemadam Kebakaran Telp 113
c. Lapor pada pihak berwajib (POLRI).
d. Selamatkan korban, harta benda dan padamkan api.
e. Tutup TKP jangan ada orang tidak bertanggung jawab masuk.
f. Jangan merubah dan jangan menyentuh barang bukti.
g. Tunggu sampai penyidik datang.
h. Laporkan kepada penyidik urutan kejadian.

PENANGGULANGAN PENDERITA KECELAKAAN
a) Amankan penderita kecelakaan.
b) Hubungi Ambulance Telp 118.
c) Amankan pelaku dan kendaraan.
d) Tutup TKP dari kerumunan warga dan lancarkan kembali arus lalu lintas dijalan.
e) Laporkan kepada pihak berwajib.
Cara mencari barang bukti:
1. Dengan bentuk Spiral: barang bukti berada di tanah lapang, semak-semak, dan hutan.

2. Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat tertutup.

3. Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah berbukit/lereng.
4. Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.

KRIDA LANTAS
Source: Dari berbagai sumber
Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
Gerakan lantas:


1. Stop segala arah
2. Stop
arah tertentu.
3. Stop kendaraan dari arah depan (kanan).
4. Stop kendaraan dari arah belakang (kiri).
5. Stop kendaraan dari arah depan dan belakang.
6. Jalankan kendaraan dari arah depan (kanan).
7. Jalankan kendaraan dari arah belakang (kiri).
8. Jalankan kendaraan dari arah depan dan belakang.
9. Percepat kendaraan dari arah depan.
10. Percepat kendaraan dari arah belakang.
11. Perlambat kendaraan dari arah depan.
12. Perlambat kendaraan dari arah depan.
Bunyi peluit:
1. 1 kali tiupan panjang: Berhenti.
2. 2 kali tiupan pendek: Jalan.
3. Tiupan pendek berulang-ulang: Meminta perhatian kepada pemakai jalan yang tidak mentaati petugas/melanggar tata tertib.
1.    Kecelakaan Lantas: Kejadian akhir dari serentakan peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka, kerusakan benda yang terjadi di jalan.
2. Penyidikan Lantas: Serangkaian kegiatan penyidik secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan agar dapat mengungkap kecelakaan lalulintas secara tuntas.
3. Rambu-rambu Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan ukuran tertentu masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.
Penyidikan Lalulintas:
Menurut UU yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1. Setiap anggota polri.
2. Perwira samapta (pamapta).
3. Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat perkara. Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun. “
Macam-macam SIM:
a. SIM A=Min 18 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
b. SIM B1=Min 21tahun untuk kendaraan Akas dan Truk (1000 Kg).
c. SIM B2=Min 21 tahun untuk kendaraan Truk Gandeng (5000 Kg).
d. SIM C=Min 17 tahun untuk kendaraan Sepeda Motor (40 Km/Jam).
e. SIM A4=Min 21 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
f. SIM D=Min 30 tahun untuk kendaraan umum/pribadi roda dua (max 30 Km/Jam).
g. SIM ABRI=Min 21 tahun untuk Anggota ABRI/karyawan sipil ABRI.
(apabila anggota ABRI menggunakan baju preman,maka ia harus memakai SIM umum)
h. SIM Internasional=SIM yang ditukar dengan SIM negara yyang hendak kita tempati.
i. SIM Diploma=diperuntukkan pada anggota diploma asing dan diploma kedutaan asing
Truk yang boleh mengangkut manusia ialah Mempunyai surat ijin, dilengkapi dengan tutup.

Tilang : kependekan dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Tilang terdiri dari 5 lembar tilang dengan sistem yang diperbaharui:
1. Merah dan biru untuk pelanggar.
2. Kuning untuk Petugas tilang (Polisi).
3. Hijau untuk pengadilan.
4. Putih untuk kejaksaan.
Keterangan halaman surat Tilang:
Pada halaman depan masing-masing lembar tercantum:
a. Identitas pelanggar.
b. Identitas kendaraan.
c. Tanggal, waktu dan tempat sidang.
d. Pasal yang dilanggar.
e. Kesatuan dan petugas penyidik.
f. Jumlah uang titipan.
g. Jumlah uang pinalti.
h. Persetujuan petunjuk wakil.
i. Petugas Bank dan Cap.
Fungsi Blanko Tilang yang selama ini berlaku:
a. Berita acara pemeriksaan.
b. Sebagai pengakuan pelanggar.
c. Sebagai acara persidangan.
d. Sebagai keputusan hakim.
e. Sebagai perintah eksekusi.
Jenis kendaraan yang harus didahulukan:
1. Kendaraan yang berjalan diatas Rel (Kereta maupun Lori).
2. Kendaraan pemadam kebakaran (PMK).
3. Kendaraan orang sakit (Ambulance).
4. Barisan militer.
5. Rombongan polisi.
6. Pawai anak-anak sekolah.
7. Pawai penguburan.