Laman

Jumat, 09 Desember 2011


KRIDA LANTAS
Source: Dari berbagai sumber
Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
Gerakan lantas:


1. Stop segala arah
2. Stop
arah tertentu.
3. Stop kendaraan dari arah depan (kanan).
4. Stop kendaraan dari arah belakang (kiri).
5. Stop kendaraan dari arah depan dan belakang.
6. Jalankan kendaraan dari arah depan (kanan).
7. Jalankan kendaraan dari arah belakang (kiri).
8. Jalankan kendaraan dari arah depan dan belakang.
9. Percepat kendaraan dari arah depan.
10. Percepat kendaraan dari arah belakang.
11. Perlambat kendaraan dari arah depan.
12. Perlambat kendaraan dari arah depan.
Bunyi peluit:
1. 1 kali tiupan panjang: Berhenti.
2. 2 kali tiupan pendek: Jalan.
3. Tiupan pendek berulang-ulang: Meminta perhatian kepada pemakai jalan yang tidak mentaati petugas/melanggar tata tertib.
1.    Kecelakaan Lantas: Kejadian akhir dari serentakan peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka, kerusakan benda yang terjadi di jalan.
2. Penyidikan Lantas: Serangkaian kegiatan penyidik secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan agar dapat mengungkap kecelakaan lalulintas secara tuntas.
3. Rambu-rambu Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan ukuran tertentu masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.
Penyidikan Lalulintas:
Menurut UU yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1. Setiap anggota polri.
2. Perwira samapta (pamapta).
3. Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat perkara. Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun. “
Macam-macam SIM:
a. SIM A=Min 18 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
b. SIM B1=Min 21tahun untuk kendaraan Akas dan Truk (1000 Kg).
c. SIM B2=Min 21 tahun untuk kendaraan Truk Gandeng (5000 Kg).
d. SIM C=Min 17 tahun untuk kendaraan Sepeda Motor (40 Km/Jam).
e. SIM A4=Min 21 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
f. SIM D=Min 30 tahun untuk kendaraan umum/pribadi roda dua (max 30 Km/Jam).
g. SIM ABRI=Min 21 tahun untuk Anggota ABRI/karyawan sipil ABRI.
(apabila anggota ABRI menggunakan baju preman,maka ia harus memakai SIM umum)
h. SIM Internasional=SIM yang ditukar dengan SIM negara yyang hendak kita tempati.
i. SIM Diploma=diperuntukkan pada anggota diploma asing dan diploma kedutaan asing
Truk yang boleh mengangkut manusia ialah Mempunyai surat ijin, dilengkapi dengan tutup.

Tilang : kependekan dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Tilang terdiri dari 5 lembar tilang dengan sistem yang diperbaharui:
1. Merah dan biru untuk pelanggar.
2. Kuning untuk Petugas tilang (Polisi).
3. Hijau untuk pengadilan.
4. Putih untuk kejaksaan.
Keterangan halaman surat Tilang:
Pada halaman depan masing-masing lembar tercantum:
a. Identitas pelanggar.
b. Identitas kendaraan.
c. Tanggal, waktu dan tempat sidang.
d. Pasal yang dilanggar.
e. Kesatuan dan petugas penyidik.
f. Jumlah uang titipan.
g. Jumlah uang pinalti.
h. Persetujuan petunjuk wakil.
i. Petugas Bank dan Cap.
Fungsi Blanko Tilang yang selama ini berlaku:
a. Berita acara pemeriksaan.
b. Sebagai pengakuan pelanggar.
c. Sebagai acara persidangan.
d. Sebagai keputusan hakim.
e. Sebagai perintah eksekusi.
Jenis kendaraan yang harus didahulukan:
1. Kendaraan yang berjalan diatas Rel (Kereta maupun Lori).
2. Kendaraan pemadam kebakaran (PMK).
3. Kendaraan orang sakit (Ambulance).
4. Barisan militer.
5. Rombongan polisi.
6. Pawai anak-anak sekolah.
7. Pawai penguburan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar